7 March 2018

Evaluasi Pembelajaran

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN NOMOR : 17 TAHUN 2016
TENTANG STANDAR PEMBELAJARAN PROGRAM DIPLOMA, SARJANA, DAN PROFESI UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN

 

PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 30
Sistem Semester

  1. Komponen Penilaian hasil belajar mahasiswa meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas terstruktur, praktikum (bagi matakuliah yang ada praktikumnya), atau bentuk lain yang ditentukan dosen pengampu.
  2. Jenis dan persentase penilaian masing-masing komponen ditentukan oleh dosen pengampu.
  3. Nilai akhir hasil belajar dinyatakan dengan nilai mutu dan nilai bobot yang meliputi semua komponen.
  4. Mahasiswa yang tidak mengikuti Ujian Akhir karena kurang memenuhi kehadiran kuliah sebagaimana pasal 10 ayat (1), maka penilaian disesuaikan dengan komponen penilaian masing masing mata kuliah dengan tetap memperhitungkan semua komponen penilaian.
  5. Penilaian seluruh hasil belajar dilakukan berdasarkan Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu:

Nilai mutu A untuk nilai ≥ 80,00;
Nilai mutu AB untuk nilai 75,00 – 79,99;
Nilai mutu B untuk nilai 70,00 – 74,99;
Nilai mutu BC untuk nilai 65,00 – 69,99;
Nilai mutu C untuk nilai 60,00 – 64,99;
Nilai mutu CD untuk nilai 56,00 – 59,99;
Nilai mutu D untuk nilai 46,00 – 55,99;
Nilai mutu E untuk nilai < 46,00.

Survey Evaluasi Pembelajaran

Mahasiswa dapat mengisi survey evaluasi kinerja dosen berikut yaitu : evaluasi perkuliahan dan Evaluasi Praktikum Jurusan Farmasi FIKes UNSOED sebagai bagian dalam peningkatan mutu pembelajaran
  • Partner links