7 March 2018

Studi Akhir

SKRIPSI

  • Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa berdasarkan hasil penelitian dibawah bimbingan dosen pembimbing dan telah dipertahankan dihadapan tim penguji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh derajat sarjana.
  • Penelitian dapat berupa penelitian laboratorium dan atau penelitian lapangan.
  • Skripsi merupakan hasil penelitian yang asli atau pembuktian yang dapat bersifat memperbaharui, mengembangkan, menemukan, menegaskan, teori-teori dan fakta dalam ilmu-ilmu kefarmasian serta ilmu-ilmu yang berhubungan dengan ilmu kefarmasian serta dapat berupa penelitian dasar, penelitian terapan, atau gabungan keduanya.
  • Penelitian skripsi dilaksanakan sesuai dengan proposal skripsi yang diajukan serta telah disetujui oleh dosen pembimbing dan penelaah proposal skripsi.
  • Jumlah beban kredit skripsi adalah 4 (empat) SKS.
  • Aturan pelaksanaan skripsi lebih lanjut diatur dalam Buku Pedoman Skripsi.

Persyaratan Pelaksanaan Skripsi:

  1. Mahasiswa telah menempuh 115 SKS
  2. IPK sekurang-kurangnya 2,00
  3. Telah mengambil mata kuliah Metodologi Penelitian.
  4. Tim Komisi Studi Akhir menetapkan 2 (dua) dosen Pembimbing Skripsi yang mempunyai keahlian yang relevan dengan topik skripsi.
  5. Mahasiswa yang telah mendapatkan pembimbing skripsi memulai proses pembimbingan skripsi, dimulai dari penyusunan proposal. Selama pembimbingan skripsi mahasiswa mendokumentasikan kartu konsultasi skripsi. Setelah melakukan konsultasi maka kartu konsultasi skripsi harus diisi dan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing.
  6. Pelaksanaan Skripsi terdiri dari penyusunan proposal, seminar proposal, pelaksanaan penelitian, penyusunan skripsi dan seminar hasil skripsi. Proposal penelitian skripsi disusun bertujuan untuk memaparkan gagasan/usulan penelitian yang akan dijadikan panduan kerja kegiatan penelitian. Dalam seminar proposal, mahasiswa menyampaikan proposal penelitiannya dihadapan penguji yang ditunjuk. Seminar hasil skripsi merupakan pemaparan dari seluruh rangkaian kegiatan penelitian, yang bertujuan untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian dihadapan penguji.

Berikut ini Standar Operational Procedure (SOP) Pelaksanaan Skripsi Mahasiswa Program Studi Sarjana Farmasi Tahun 2022 silahkan klik disini

Download form tugas akhir

YUDISIUM

Untuk menentukan hak penggunaan gelar Sarjana Farmasi setelah mahasiswa dinyatakan lulus apabila mahasiswa telah menyelesaikan studi program sarjananya dengan bobot 145 SKS dengan IPK minimal 2,00 dan tanpa nilai E, telah mengikuti tes UEPT dari UPT Bahasa Unsoed dengan skor minimal 400 dan akan dilakukan melalui rapat yudisium di tingkat FIKes Unsoed.

  • Partner links