7 March 2018

Kurikulum Program Studi Sarjana Farmasi (S1)

KURIKULUM S1 FARMASI TAHUN 2021

Struktur kurikulum sarjana farmasi dijadwalkan selama 8 (delapan) semester, yang dapat diselesaikan dalam 7 (tujuh) semester dan paling lama 14 (empat belas) semester. Untuk menghasilkan lulusan sarjana farmasi dengan kompetensi sesuai tujuan pendidikan yang telah dirumuskan maka disusun kurikulum dengan muatan sebanyak 145 SKS. Kurikulum Jurusan Farmasi Unsoed didasarkan pada Perpres No. 8 tahun 2012 tentang KKNI dan Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Muatan kurikulum Program Studi Sarjana Farmasi UNSOED tertuang pada Buku Pedoman Akademik Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Tahun 2022 dapat di unduh disini

PEMBELAJARAN MAHASISWA DI LUAR KELAS

Praktek Belajar Lapangan (PBL)

Praktek Belajar Lapangan (PBL) adalah salah satu mata kuliah yang pembelajarannya dilaksanakan di luar kelas. PBL merupakan proses belajar untuk mendapatkan pengalaman sejak dini (earlier exposure) mengenai praktek kefarmasian. Mata kuliah ini bertujuan untuk membekali mahasiswa di tingkat sarjana, agar siap menjadi tenaga teknis di apotek maupun ketika menjalani Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di tingkat profesi.
Praktek Belajar Lapangan mempunyai bobot 2 SKS dilaksanakan di apotek sebagai tempat praktek apoteker. PBL di apotek ditekankan pada aspek pendirian dan manajerial apotek serta pelayanan farmasi klinis sesuai standar pelayanan kefarmasian di apotek.
Kegiatan PBL dilaksanakan selama 3 minggu di apotek. PBL dilaksanakan oleh mahasiswa apabila telah menempuh 100 SKS dengan IPK minimal 2,00. Aturan pelaksanaan PBL lebih lanjut diatur dalam Buku Pedoman PBL.

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

1. Pelaksanaan KKN diatur oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman
2. Mata Kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN) mempunyai bobot 3 SKS.
3. Untuk mengikuti KKN harus sudah mengikuti pembekalan KKN, mahasiswa boleh mengikuti pembekalan KKN jika telah memperoleh 100 SKS dengan IPK ≥ 2,00
4. Seorang mahasiswa dapat mengikuti KKN jika telah memperoleh 100 SKS dengan IPK ≥ 2,00
5. Seorang mahasiswa dinyatakan lulus KKN apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya C.
  • Partner links